Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria dengan inisial M (51) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram di area Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12) sekitar pukul 14.17 WIB setelah menerima informasi tentang kegiatan narkoba di wilayah tersebut. Tersangka berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti ganja seberat 4,672 gram dan satu unit telepon seluler setelah dilakukan penyergapan oleh petugas di Cengkareng.
Selanjutnya, dari pemeriksaan awal, tersangka M mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang pemasok dengan inisial D yang saat ini dalam pengejaran oleh petugas. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terus dalam penanganan pihak yang berwajib demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Berita seputar aktivitas penyalahgunaan narkoba memang perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat dampak negatif yang bisa ditimbulkannya. Penegakan hukum terhadap kasus-kasus seperti ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di masyarakat. Semoga dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, penyalahgunaan narkoba di Indonesia dapat diminimalisir.












