Tim kuasa hukum Mohammad Jusuf Hamka, yang akrab disapa Babah Alun, yaitu Mohamad Anwar & Associates, menekankan pentingnya upaya penyidik Polda Metro Jaya dalam mengungkap otak di balik penyebaran konten hoaks yang menyerang kliennya. Mereka menyoroti perlunya profesionalisme dan transparansi agar potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dapat diungkap dengan serius. Menurut anggota tim kuasa hukum Jusuf Hamka, Mohamad Anwar, tersangka diduga tidak bertindak sendirian, dan ada kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh tersangka untuk menyebarkan konten hoaks. Hal ini merugikan Babah Alun dan putrinya Fitria Yusuf, yang digambarkan dalam konten tersebut dengan cara yang menyesatkan. Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sogi Baskara, juga menekankan perlunya penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan para pelaku dengan profesionalitas. Mereka menyoroti bahwa konten hoaks yang memanipulasi informasi elektronik atau deepfake ini, merupakan bentuk penipuan yang merugikan reputasi dan nama baik klien mereka. Ditangkapnya seorang TikToker yang diduga membuat konten hoaks menyebabkan adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran Pasal 45A ayat (4) UU ITE; Pasal 48 UU ITE; Pasal 51 ayat (1) UU ITE; serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Keseluruhan narasi dalam konten hoaks tersebut dianggap tidak benar dan berpotensi merugikan dalam jangka panjang.
Penyebar Hoaks Jusuf Hamka: Jaksa Harap Polisi Ungkap Dalang
Read Also
Recommendation for You

Pria Terduga Pelaku Penganiayaan di Lima Lokasi di Tangerang Diamankan Polsek Jatiuwung Seorang pria berinisial…

Polda Metro Jaya Lindungi Privasi Terkait Sitaan Foto Keluarga Polda Metro Jaya Lindungi Privasi Terkait…

Proses penyidikan terus berjalan dan bersifat dinamis. Polda Metro Jaya Dalami Kepemilikan Aset Dalam Kasus…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Roy Suryo Pada hari Jumat pagi, Pengadilan Negeri…








