Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku yang bernama H alias NANO berhasil ditangkap di bawah flyover Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Desember 2025. Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sebesar Rp25 juta, dan satu unit ponsel, menyebabkan kerugian mencapai Rp126 juta bagi korban pada peristiwa pencurian yang terjadi pada 16 Oktober 2025 di Jalan Kampung Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.
Pelaku beraksi dengan modus operandi mencari target secara acak, terutama rumah yang tidak berpenghuni agar proses pencurian menjadi lebih mudah dilakukan. Melalui rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke rumah dengan cara merusak teralis jendela rumah setelah memanjat pagar. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pelaku adalah residivis spesialis pencurian rumah kosong yang sebelumnya telah tiga kali masuk penjara karena kasus serupa. Pelaku juga mengaku bahwa aksinya dilakukan untuk mendapatkan modal dari jual beli narkotika jenis sabu.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang digunakan saat aksi pencurian, dua unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian. Kasus ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 9 tahun. Tindak pidana ini menunjukkan bahwa tindak kejahatan seperti pencurian tetap menjadi masalah yang perlu diperhatikan untuk menjaga keamanan masyarakat.












