Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus narkotika yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan bahwa proses penelaahan masih berlangsung dan memerlukan pendalaman lebih lanjut terkait permohonan saksi pelaku. Menurutnya, posisi saksi pelaku memiliki kontribusi standar yang berbeda dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Dalam mekanisme JC, penting bagi pemohon untuk memberikan keterangan strategis yang mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, dan aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan kejahatan tersebut. Menurut Sri, keterangan saksi pelaku harus mampu membongkar kejahatan secara menyeluruh, bukan sekadar memberikan pengakuan.
Dalam konteks kasus narkotika, Sri menekankan bahwa indikator utama dalam permohonan JC adalah kemampuan pemohon untuk membantu mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian di persidangan. LPSK telah menerima permohonan perlindungan Ammar Zoni terkait status JC dalam kasus yang sedang disidangkan.
Kasus yang menjerat Ammar Zoni terkait dengan dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan enam terdakwa. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perjuangan hukumnya, Ammar Zoni didakwa edarkan narkotika dalam Rutan Salemba. Sidang perdana Ammar Zoni dilakukan secara daring oleh PN Jakarta Pusat. Dirjenpas menegaskan bahwa kasus Ammar Zoni bukan terkait dengan peredaran narkoba di rutan.












