Sopir di Jakbar Dituduh Pakai Uang Majikan Rp600 Juta untuk Judol

Seorang sopir berinisial A di Jakarta Barat diduga nekat menggasak uang majikannya senilai Rp600 juta, lalu menghabiskannya untuk judi online. Kasus ini mencuat setelah polisi mengungkap bahwa pelaku bukan sekadar mencuri, tetapi juga memanfaatkan uang hasil kejahatan itu untuk top-up deposit judol dalam jumlah besar.

Uang Curian Dipakai untuk Judol

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengatakan A sudah lama kecanduan judi online. Dari total uang tunai Rp600 juta yang dicuri dari majikannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sekitar Rp500 juta dipakai untuk deposit judi. Sementara itu, Rp50 juta digunakan untuk kebutuhan operasional selama pelarian, dan Rp40 juta berhasil diamankan kepolisian.

Setelah mengambil uang tersebut, pelaku disebut kerap berhenti di minimarket atau ATM untuk mengubah uang tunai menjadi uang digital. Cara itu dilakukan agar dana curian bisa dipakai untuk transaksi judi online. Pelaku juga memanfaatkan layanan BRILink serta menukarkan uang di gerai seperti Indomaret dan Alfamart sebelum melakukan top-up.

Modus Terbongkar dari Kecerobohan Pelaku

Peristiwa ini bermula pada Senin (24/11) saat korban menitipkan kunci kamar kepada A. Saat melihat ada uang tunai Rp600 juta di dalam kamar, pelaku langsung mengambilnya dan melarikan diri. Korban yang merupakan sahabat pelaku mulai curiga karena tidak dijemput seperti biasanya. Kecurigaan itu berubah menjadi laporan setelah diketahui uang miliknya raib.

Ditemukan Bersembunyi di Lampung Selatan

Koordinasi antara Polsek Grogol Petamburan dan Polres Lampung Selatan akhirnya mengungkap keberadaan A. Pelaku ditangkap pada Jumat (28/11) saat bersembunyi di rumah warga, lalu dibawa ke Jakarta pada Selasa (29/11). Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Source link