Sopir di Jakbar Dituduh Pakai Uang Majikan Rp600 Juta untuk Judol

Seorang sopir berinisial A menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicuri dari majikannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, untuk kegiatan judi online (judol). Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, pelaku sudah lama kecanduan judi online. Sebagian dari uang curian tersebut digunakan untuk deposit judi sebesar Rp500 juta, Rp50 juta untuk operasional ketika melarikan diri, dan Rp40 juta berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Setelah mencuri uang tunai sebesar Rp600 juta, pelaku sering berhenti di minimarket atau ATM untuk mengubah uang tersebut menjadi uang digital agar dapat digunakan untuk judi online. Dengan menggunakan sarana seperti BRILink dan menukarkan uang di Indomaret atau Alfamart, pelaku top-up deposit judol dengan uang digital tersebut. Kejadian pencurian dimulai saat pelaku menitipkan kunci kamar oleh korban pada Senin (24/11). Melihat uang tunai sebanyak Rp600 juta di kamar tersebut, pelaku langsung mengambil uang tersebut dan kabur.

Korban yang merupakan sahabat pelaku curiga ketika tidak dijemput seperti biasa dan mengetahui uangnya hilang. Pelaku berhasil ditangkap setelah koordinasi antara Polsek Grogol Petamburan dan Polres Lampung Selatan pada Jumat (28/11). Pelaku ditemukan bersembunyi di rumah warga dan dibawa ke Jakarta pada Selasa (29/11). Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Source link