Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook pada tanggal 4 September 2025. Kasus ini melibatkan pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun yang diduga merugikan negara.
Awalnya pada bulan Februari 2020, Nadiem, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, bertemu dengan perwakilan Google Indonesia. Pertemuan tersebut membahas kemungkinan penggunaan Chromebook dalam program Google O-Education untuk Kementerian.
Setelah serangkaian pertemuan dengan pihak Google, Nadiem menyepakati untuk menggunakan Chrome OS dan Chrome Device Management dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK. Untuk melancarkan rencana tersebut, pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup melalui zoom dengan jajaran anak buahnya dan mewajibkan mereka menggunakan Chromebook.
Meskipun surat dari Google terkait pengadaan alat TIK ini sebelumnya tidak direspons oleh Menteri Pendidikan sebelumnya, Nadiem menjawab surat tersebut setelah rapat internal dengan timnya. Tim teknis kemudian membuat spesifikasi teknis berdasarkan Chrome OS dan NAM menerbitkan petunjuk operasional yang juga menyebutkan spesifikasi Chrome OS pada tahun 2021.












