Polda Metro Jaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh debt collector setelah insiden tragis di Kalibata, Jakarta Selatan. Kejadian tersebut bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor yang berujung pada aksi kekerasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa anggota Polri di lokasi tidak menerima pencabutan kunci kontak kendaraan sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Budi menegaskan bahwa penagihan kredit kendaraan seharusnya dilakukan secara administratif, bukan dengan cara menghentikan kendaraan atau memaksa pengendara turun di jalan. Praktik ini tidak dibenarkan dan kadang terjadi karena tidak adanya surat perintah kerja yang jelas. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta perusahaan pembiayaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit guna memastikan petugas lapangan memiliki legalitas dan pemahaman hukum yang benar.
Selain itu, Budi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan penagihan paksa di jalan ke layanan Kepolisian 110. Penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dan akan memberikan informasi secara transparan. Kejadian di Kalibata juga melibatkan perusakan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Jika kendaraan Anda diberhentikan secara paksa, segera laporkan ke Kepolisian untuk mendapatkan bantuan.












