Polda Metro Terima Laporan Ujaran Kebencian YouTuber Resbob

Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus. Unggahan yang dianggap menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada 12 Desember 2025. YouTuber Resbob dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Namun, detail terkait kasus tersebut masih akan diselidiki oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berasal dari seorang advokat bernama Cepi Hendrayani bersama belasan kuasa hukum yang tergabung dalam Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI). Dalam laporan yang diterima SPKT Polda Metro Jaya, akun Resbob diduga melakukan penghinaan terhadap Suku Sunda dan Klub Persib Bandung saat “live streaming” dengan narasi yang mengandung ujaran kebencian. Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga memulai penyelidikan terkait laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Resbob.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan analisis terhadap akun yang digunakan terlapor dan memulai tahap penyelidikan awal. Pasca siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda, yang kemudian viral dan memicu kemarahan publik. Kasus ini menjadi sorotan setelah tindakan kontroversial YouTuber tersebut.

Source link