Delpedro dan Kawan-Kawan Unggah 80 Konten Menghasut – Penjelasan JPU

Jakarta (ANTARA) – Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya didakwa telah mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut untuk menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada tanggal 24-29 Agustus 2025. Menurut JPU, keempat terdakwa yaitu Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar memposting konten-konten tersebut melalui media sosial dengan tujuan mengajak pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Ajakan yang diposting oleh keempat terdakwa secara bersama-sama ini diduga telah membuat pelajar yang mayoritas masih di bawah umur terhasut untuk melakukan aksi anarkis di berbagai tempat, seperti di depan DPR RI dan Polda Metro Jaya. Salah satu konten yang menjadi perhatian JPU adalah poster yang mengajak pelajar untuk turun ke jalan dan menawarkan bantuan hukum jika ada intimidasi atau kriminalisasi. Poster ini dianggap dapat menghasut para pelajar untuk membenci kepolisian.

Dalam dakwaan yang dibacakan selama hampir tiga jam, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 76 H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka juga diancam dengan Pasal-pasal terkait Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat bagi para terdakwa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena konten yang diunggah oleh terdakwa dinilai sangat berpotensi menyebabkan ketidakamanan dan kerusuhan di masyarakat. Melalui persidangan ini, diharapkan para terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengambil hikmah dari kesalahan yang telah dilakukan. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat merasa aman dari ancaman yang disebabkan oleh penyebaran konten negatif melalui media sosial.

Source link