Tersangka Baru Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan: Kejati Ambil Tindakan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2024. Dua tersangka yang ditetapkan adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih.

Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam kasus mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan 340 pasien fiktif. Mereka bekerjasama dengan tersangka lain, RAS, yang memberikan informasi kepada SL dan SAN untuk memasukkan dokumen klaim yang kemudian dicairkan. SL dan SAN masing-masing mendapatkan bayaran sebanyak 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain menetapkan kedua tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap SL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan SAN di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga telah menangkap tersangka RAS dalam kasus serupa ini dengan kerugian keuangan mencapai Rp21 miliar. Keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi klaim fiktif tersebut menunjukkan keberlanjutan dari upaya penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

Source link