Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta telah berhasil menangkap pelaku perampasan tas dan ponsel seorang pelajar SMP di kawasan Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku, berinisial HN (18), ditangkap setelah melakukan kejahatan di tengah rencana tawuran antarkelompok pelajar. Kejadian perampasan ini terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB, ketika korban, seorang siswa SMP swasta bernama RAF, tengah melintas di lokasi tersebut.
RAF menolak ajakan teman-temannya untuk terlibat dalam tawuran dan sedang dalam perjalanan menuju rumah neneknya di kawasan Rawa Bokor, bersama teman sekelasnya, AZK. Namun, di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain. Salah satu pelaku bahkan menendang korban hingga terjatuh dan mengancam dengan senjata tajam jenis celurit.
Selama insiden tersebut, pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi ponsel serta tas milik temannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta, dan orang tuanya melaporkan peristiwa ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku, yang merupakan pemuda putus sekolah, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Tindakan hukum dilakukan terhadap pelaku dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar Bandara Soekarno-Hatta.












