7 Poin Keberatan Refly Harun ke Polisi Terkait Roy Suryo & Kawan-Kawan

Pakar hukum tata negara dan tim kuasa hukum Roy Suryo dan rekannya, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau RRT, yaitu Refly Harun, mengemukakan tujuh poin keberatan kepada Polda Metro Jaya terkait kasus pelaporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pertama, terkait pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi, terkait kasus di klaster dua, sementara kasus di klaster satu belum diproses hingga saat ini. Kedua, dasar penetapan tersangka terlihat kurang jelas dari pemeriksaan terhadap RRT pada November 2024 dan gelar perkara khusus pada Desember 2024. Refly meragukan transparansi dari proses ini dan keaslian ijazah yang diperlihatkan. Tempus delicti dan locus delicti yang menjadi unsur penting dalam hukum acara pidana juga tidak teridentifikasi dengan jelas.

Berikutnya, terkait dengan penyidik yang meminta keterangan dari ahli yang meragukan keahliannya dan diduga memanipulasi data. Penyidik yang menyatakan keaslian ijazah Jokowi juga diragukan, sehingga diperlukan hasil laboratorium independen untuk memastikannya. Kelima, Refly menilai penyidik tidak independen dan menggunakan kewenangan dengan berlebihan, termasuk dengan memasukkan pasal-pasal Undang-Undang ITE yang tidak relevan dengan kasus ini. Enam pasal yang dikenakan kepada RRT dinilai tidak relevan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini termasuk Pasal-pasal tentang pencemaran nama baik, fitnah, larangan pencemaran melalui informasi elektronik, penyebaran informasi bermuatan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, manipulasi data elektronik, dan tindak pidana terkait transaksi elektronik.

Dengan banyaknya keberatan dan keraguan yang disampaikan, Refly Harun berupaya untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan, transparansi, dan independensi dalam penanganan kasus ini, serta perlunya validasi dari pihak independen untuk memastikan keaslian ijazah tersebut. Semua poin keberatan yang disampaikan Refly ini menjadi pertimbangan penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Source link