Majelis Jakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Laras terbukti melakukan tindakan menghasut melalui media sosial yang berujung pada kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus yang lalu. Laras dinyatakan bersalah atas tindakannya tersebut. Tak lama setelah putusan tersebut, Laras Faizati terlihat menangis karena merasa tidak adil atas putusan yang dijatuhkan padanya. Laras menyatakan bahwa meskipun dia bebas tanpa harus dipenjara, namun ia merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.
Tangis Laras Faizati: Keadilan Belum Ditegakkan
Read Also
Recommendation for You

Kualitas Udara di Sumatera Selatan Buruk Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau Kondisi Meningkat, Masyarakat Diminta…

Sekolah Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau Dapat Menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh Menteri Pendidikan Dasar dan…

AHY Ingatkan TNI-Polri Tetap Netral dalam Politik Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)…

Operasi Penyelamatan Orangutan Terdampak Karhutla di Kalimantan Tengah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan…

Presiden Prabowo Subianto Terima Laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas…







