Majelis Jakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa Laras terbukti melakukan tindakan menghasut melalui media sosial yang berujung pada kerusuhan dalam aksi demonstrasi pada bulan Agustus yang lalu. Laras dinyatakan bersalah atas tindakannya tersebut. Tak lama setelah putusan tersebut, Laras Faizati terlihat menangis karena merasa tidak adil atas putusan yang dijatuhkan padanya. Laras menyatakan bahwa meskipun dia bebas tanpa harus dipenjara, namun ia merasa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan.
Tangis Laras Faizati: Keadilan Belum Ditegakkan
Read Also
Recommendation for You

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar “Festival Pecinan di TMII” untuk merayakan Hari Raya Imlek…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam…

Pertunjukan atraksi barongsai yang sebelumnya telah sukses memukau penonton di Guangxi, China, dan Sydney, Australia…

Direktur Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Daryono, telah mengundurkan diri…

Pertama-tama, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Rekosistem. Anda bisa memasang aplikasi ini…







