Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas jaringan penipuan Internasional dan pelanggaran Keimigrasian. Penangkapan dilakukan di salah satu Apartemen di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 20 Januari 2026. Tindakan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan orang asing yang mengganggu di wilayah tersebut.
Kelima WNA yang diamankan berasal dari Nigeria dengan inisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22) dan CO (32). Mereka diduga melanggar regulasi Keimigrasian dengan melebihi batas izin tinggal di Indonesia dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal. Saat ini, Penyidik Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap WNA Nigeria tersebut.
Para pelaku diduga telah melakukan penipuan Love Scamming melalui Aplikasi Facebook dan media sosial lainnya, dengan merayu korban wanita dari beberapa negara seperti Srilanka, Jamaika, India, dan Amerika. Mereka berhasil mendapatkan sejumlah uang dari korban-korban mereka. Selain itu, para pelaku juga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai kurir ekspedisi Internasional, dimana mereka mendapatkan kontak dan alamat korban dari Afrika.
Tindakan ini merupakan upaya dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dalam menangani aktivitas ilegal yang dilakukan oleh WNA di Indonesia. Semua pihak dihimbau untuk melaporkan segala bentuk kegiatan illegal dan mencurigakan kepada pihak berwajib agar penanganan lebih lanjut dapat dilakukan.












