Penjualan Tramadol Ilegal oleh Satpol PP DKI: Tindakan yang Dibutuhkan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyerukan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengatasi penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang. Pramono menegaskan bahwa Satpol PP akan bertindak tegas terhadap masalah ini. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan BPOM dan kepolisian untuk menindak para pengedar obat ilegal. Penanggulangan peredaran obat keras ilegal merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh Satpol PP, dan selama tahun 2025, telah berhasil mengamankan 39.436 butir obat tersebut di seluruh Jakarta.

Sementara itu, penegakan hukum terhadap para pengedar obat keras ilegal merupakan kewenangan kepolisian karena masuk dalam ranah tindak pidana. Aktivitas penjualan obat ilegal ini sempat viral melalui video di media sosial, menunjukkan sejumlah individu yang secara terang-terangan menawarkan tramadol di area publik. Situasi ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat untuk memerangi peredaran obat ilegal di masyarakat.

Dalam hal ini, koordinasi antara berbagai lembaga terkait, seperti Satpol PP, BPOM, dan kepolisian, sangat diperlukan untuk menangani permasalahan ini secara efektif. Upaya pencegahan dan penindakan yang terkoordinasi dapat membantu mengurangi peredaran obat ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kerjasama yang baik antar lembaga terkait, diharapkan penjualan obat ilegal jenis tramadol dapat diminimalisir dan masyarakat Jakarta bisa terhindar dari bahaya yang ditimbulkannya.

Source link