Pada tanggal 28 Januari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pengedar narkoba di Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka berhasil menyita barang bukti ganja seberat 17 kilogram dalam penggerebekan tersebut. Keempat tersangka berinisial LS, AR, DA, dan R ditangkap di tiga lokasi berbeda sepanjang hari hingga malam hari di Kemayoran.
Kompol Deny Simanjuntak dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat seputar aktivitas transaksi narkotika di Kemayoran. Informasi tersebut kemudian diikuti dan diselidiki oleh tim kepolisian terkait. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi mengarah ke dua lokasi di Kemayoran.
Di lokasi pertama, dua tersangka LS (23) dan AR (25) diamankan oleh petugas dengan delapan paket ganja dalam koper. Sementara di lokasi kedua, rumah kos di Jalan Hutan Panjang, DA (27) dan R (27) berhasil ditangkap dengan menemukan ganja seberat 9,3 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi ketiga, sebuah kontrakan di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga sebagai gudang penyimpanan.
Dari kontrakan tersebut, polisi menyita satu koper berisi delapan paket ganja. Total barang bukti yang berhasil diamankan termasuk ganja dengan total berat bruto 17 kg, empat unit telepon genggam, satu sepeda motor, dan dua koper. Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aksi pengungkapan tersebut merupakan bukti komitmen penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Jakarta.












