Polda Metro Jaya memberikan informasi terbaru mengenai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Berkas perkara dari klaster dua tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan namun ada pengembalian yang dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait saksi ahli. Proses penyidikan terus berlangsung dengan fokus melakukan pendalaman terhadap saksi lama serta menghadirkan saksi baru jika diperlukan. Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, dan SP3 dikeluarkan atas kesepakatan kedua pihak untuk mengadopsi pendekatan keadilan restoratif. Proses ini bertujuan untuk mengembalikan kondisi baik korban maupun tersangka dalam penyelesaian perkara secara adil. Semua langkah yang diambil dalam kasus ini dilakukan secara transparan dan konsisten mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Update
Read Also
Recommendation for You

Narapidana di Jakarta Terima Remisi HUT RI Pada Senin (17/8), sejumlah peristiwa terkait keamanan terjadi…

Rezza Fauzi Dikabarkan Menjadi Korban Pengeroyokan Pengantar Jenazah di Jakarta Timur Pengendara motor bernama Rezza…

Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta menerima…

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) bekerjasama dengan unsur TNI, Polri, dan…

Pria Berinisial AR Diamankan Usai Berencana Curanmor dengan Senjata Tajam di Tanjung Priok Unit Reskrim…







