Sidang Dakwaan Kasus Bos Robot Trading Net89 Ditunda Oleh PN Jakbar

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 dengan terdakwa Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur Utama PT SMI. Sidang ditunda hingga satu pekan mendatang, mengikuti aturan baru KUHAP karena para terdakwa masih dalam status DPO. BL Hadi, pelapor Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), mengatakan bahwa penundaan terkait dengan status DPO yang membutuhkan syarat administratif, seperti bukti pemanggilan resmi dan keterangan bahwa terdakwa tidak lagi berada di alamat terakhir. Sidang digelar secara “in absentia” untuk Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel yang masih berstatus DPO.

Sebanyak 14 orang menjadi terdakwa dalam kasus robot trading Net89 yang diduga merugikan ribuan member dengan kerugian triliunan rupiah. Sebelas terdakwa telah masuk persidangan, termasuk sembilan yang putusannya sudah inkrah dan dua lainnya sedang dalam proses vonis. Aktor penting dalam kasus tersebut, yang menduduki posisi strategis dalam struktur PT SMI, baru memulai persidangan. Mereka antara lain Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz. Theresia masih berstatus DPO, namun berkas dakwaannya dipisah dengan sang suami. Polri mengkonfirmasi terus mengejar tersangka DPO dalam kasus tersebut.

Source link