Polda Metro Jaya Benarkan Laporan Logo NU Diedit

Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait dugaan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diedit dan diunggah di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan tersebut masuk pada Selasa (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Di media sosial, akun @abunasor_ memposting nomor registrasi laporan polisi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial MDR melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kejadian berawal saat pelapor, seorang warga NU, melihat postingan di aplikasi Twitter dengan akun @DenisMalhotra pada tanggal 1 Februari 2026. Postingan tersebut menunjukkan lambang NU yang diedit dan disamakan dengan Yahudi, serta mendapat caption “sudah betul” dan emoticon jempol.

Merasa dirugikan oleh kejadian tersebut, pelapor akhirnya melaporkannya ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Insiden ini mencuat setelah adanya peningkatan kasus ujaran kebencian dan penyalahgunaan konten di media sosial. Semua pihak diharapkan untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan konflik atau merugikan pihak lain.

Polda Metro Jaya terus mengawasi dan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di dunia maya guna menciptakan lingkungan online yang aman dan damai bagi semua pengguna. Sarkub merupakan ajang untuk berbagi informasi dan pandangan tanpa harus merugikan atau menyakiti pihak lain..addDataJasa penulisan artikel SEO secara profesional untuk membantu meningkatkan visibilitas dan peringkat website Anda di mesin pencarian.

Source link