Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kronologi penangkapan dua pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api di Jakarta Barat (Jakbar). Kedua pelaku ditangkap pada Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB setelah Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan informasi dari masyarakat. Mereka berhasil menangkap dua pelaku berinisial ANJ (18) dan ABH di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah melakukan pengejaran. Dalam pengembangan kasusnya, dua orang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Selama proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit telepon genggam milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu buah gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru, rekaman kamera pengawas (CCTV), dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. Hal ini menunjukkan respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam memberantas kejahatan jalanan. Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api. Sebelumnya, terduga komplotan pencuri sepeda motor bersenjata api di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat juga berhasil diamankan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aksi nekat komplotan empat orang itu terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian pada Sabtu (21/2/) sekitar pukul 14.43 WIB. Para pelaku terlihat menggunakan dua sepeda motor saat beraksi. Polisi terus melakukan upaya dalam memberantas kejahatan jalanan demi keamanan masyarakat.












