Pelaku Penganiayaan di SPBU Jaktim: Ancaman Dua Tahun Penjara

Kasus penganiayaan di sebuah SPBU kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, kembali menjadi sorotan setelah polisi memastikan pelakunya bukan anggota kepolisian. Seorang pria berinisial JMH (31) kini harus berhadapan dengan hukum usai diduga menganiaya tiga pegawai SPBU pada Minggu, 22 Februari lalu.

Terancam Pasal Penganiayaan dengan Ancaman 2 Tahun 6 Bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa JMH dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Budi juga menegaskan bahwa pelaku adalah warga sipil, bukan anggota kepolisian, seperti yang sempat beredar di sejumlah informasi.

Penanganan perkara ini disebut dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut, mulai dari satu pasang pelat nomor kendaraan, mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, hingga pakaian korban.

Hasil Tes Urine Tunjukkan Narkotika

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan adanya narkotika, termasuk sabu-sabu dan ganja. Temuan ini menambah sorotan terhadap kasus yang awalnya memicu perhatian publik di media sosial.

Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Alfian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan tegas tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan, terlebih jika dilakukan di ruang publik yang seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat dan pekerja.

Polisi Imbau Publik Tak Mudah Terprovokasi

Menanggapi ramainya informasi yang beredar, Budi Hermanto meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu yang belum jelas. Ia mengingatkan agar setiap kejadian serupa segera dilaporkan ke polisi melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat supaya bisa ditindak cepat.

Pihak kepolisian juga memastikan keamanan para korban penganiayaan di SPBU Jakarta Timur tetap menjadi perhatian. Di tengah sorotan publik, kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum akan terus dikejar untuk menjaga ketertiban dan mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.

Source link