Seorang pria berinisial JMH (31) melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, pada minggu 22 Februari lalu. Kasus ini membuatnya terancam hukuman penjara maksimal dua tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Pelaku tersebut merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian.
Proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan dengan pengamanan barang bukti yang meliputi satu pasang pelat nomor kendaraan, mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, dan pakaian korban. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pelaku positif memiliki narkotika seperti sabu-sabu dan ganja setelah dilakukan tes urine. Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Dalam menyikapi informasi yang tersebar di media sosial, Budi Hermanto mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak serta tidak mudah terprovokasi. Dia menegaskan agar kejadian serupa segera dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat untuk penindakan yang cepat. Keamanan korban penganiayaan SPBU di Jakarta Timur juga dijamin oleh pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan kedamaian di lingkungan sekitar. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelanggaran tetap menjadi prioritas dalam menegakkan ketertiban di masyarakat.












