Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan meliputi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Pengajuan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dinamika regulasi nasional dan aspirasi masyarakat. Metode simplifikasi regulasi diterapkan untuk memastikan efektivitas perda, tanpa tumpang tindih, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan membahas lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta membawa manfaat nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Strategi SEO Desa dan Bank Lokal: Maksimalkan Visibilitas Anda
Read Also
Recommendation for You

Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Empat…
Untuk mendukung sektor pariwisata, percepat pembangunan wilayah, dan dorong pertumbuhan ekonomi lokal, Ketua DPRD Pangandaran…

Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi perhatian publik. Di tengah sorotan…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Asep Noordin, menanggapi laporan dari…

Pemerintah melalui Menteri ESDM RI mengumumkan bahwa cadangan BBM nasional hanya mencukupi untuk 20 hari…






