Sitaan 300 Botol Minol Ilegal di DKI Jakarta oleh Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja. Penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dilakukan pada Kamis (5/3) di beberapa lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Petugas Satpol PP berhasil menyita ratusan botol minuman beralkohol ilegal dan membawanya ke Posko Satpol PP Monas sebagai barang bukti.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol yang dijual tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang ada.

Selain melakukan tindakan penegakan hukum, Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol ilegal. Rahmat menekankan pentingnya para pelaku usaha mematuhi peraturan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan jika masih ditemukan pelanggaran serupa.

Upaya Satpol PP dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal adalah bagian dari komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di DKI Jakarta. Diharapkan dengan penindakan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan hukum yang berlaku terkait dengan peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Source link