Alasan Hakim Menolak Praperadilan Yaqut Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta — Upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut, dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim: praperadilan hanya menguji aspek formil

Dalam persidangan, hakim menekankan bahwa ruang pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil permohonan. Artinya, majelis tidak masuk ke pokok perkara untuk menilai benar atau tidaknya dugaan korupsi yang disangkakan kepada Yaqut. Pertimbangan itu merujuk pada Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025, yang disebut hakim menjadi dasar sahnya penetapan tersangka dalam perkara ini.

Hakim juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan penetapan tersangka harus didukung setidaknya dua alat bukti yang sah. Dengan dasar itu, pengadilan menilai proses yang ditempuh penyidik tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga permohonan praperadilan Yaqut tidak memiliki cukup alasan untuk dikabulkan.

Bukti yang diajukan dinilai tidak menentukan

Sejumlah bukti yang diajukan pihak Yaqut ikut dipertimbangkan, namun tidak semuanya dianggap relevan untuk membatalkan status tersangka. Kumpulan artikel berita media, misalnya, dinilai hakim hanya bersifat informasi dan tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membantah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Hakim juga menyebut sejumlah putusan praperadilan lain yang dijadikan pembanding belum memiliki kekuatan sebagai yurisprudensi maupun kaidah hukum yang ditetapkan Mahkamah Agung. Karena itu, argumen pembelaan yang bertumpu pada putusan-putusan tersebut tidak cukup kuat untuk menggugurkan keputusan penyidik.

Status tersangka tetap berlaku

Dengan pertimbangan tersebut, hakim tunggal PN Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan mantan Menteri Agama itu. Putusan ini membuat status tersangka Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tetap melekat dan proses penyidikan dapat terus berjalan.

Kasus yang menyeret nama Yaqut disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Angka itu menempatkan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi yang menyedot perhatian publik, terutama karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang sensitif dan berdampak luas.

Source link