Seorang wanita berusia 22 tahun bernama IPS melakukan tindakan pencurian uang di minimarket di kawasan Gang Songsai, Tambora, Jakarta Barat, dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Pada Selasa malam, IPS ketahuan oleh pegawai minimarket dan langsung dilaporkan ke Polsek Tambora. Setelah menerima laporan, tim kepolisian berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. IPS mengakui telah mencuri uang sebanyak lima kali di Jakarta Utara dan Barat, namun hanya dua aksinya yang terbongkar. Sebelumnya, IPS pernah ditangkap oleh Polsek Pademangan karena mencuri uang Rp4,6 juta di minimarket, namun kasus tersebut diselesaikan melalui jalur “restorative justice”.
Dalam kasus terbarunya di kawasan Tambora, IPS berhasil mencuri uang sebesar Rp2,6 juta. Motif dari aksi pencurian ini adalah karena kebutuhan ekonomi yang mendesak. IPS kini dihadapi dengan ancaman hukuman pidana selama lima tahun berdasarkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tindakan pencurian yang dilakukan oleh IPS ini menunjukkan bahwa kondisi ekonomi dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal. Pelaku hendaknya sadar akan konsekuensi dari perbuatannya dan memilih jalur yang lebih baik dalam mengatasi masalah keuangan.












