Persidangan Dirut Terra Drone di PN Jakpus: Sorotan Kasus Terbaru

Persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kebakaran ruko dengan korban 22 orang tewas pada Desember 2025 tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, sidang terakhir dilakukan untuk memeriksa saksi-saksi. Persidangan ini sudah dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan agenda dakwaan. Saat ini, sidang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi, di mana saksi dari Jaksa Penuntut Umum sudah dihadirkan pada Rabu lalu.

Andi menambahkan bahwa pada sidang dakwaan tanggal 11 Maret, terdakwa Dirut Terra Drone, Michael Wishnu Wardana didakwa sesuai Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 188 KUHP terkait tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal lima tahun atau kurungan satu tahun.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan bahwa kasus kebakaran ruko Terra Drone sudah mencapai tahap P21 sejak Januari 2026 dan telah dilimpahkan pada bulan Februari. Hal ini menunjukkan perkembangan kasus yang terus dilakukan oleh pihak berwenang. Manajemen Terra Drone juga telah memastikan bahwa keluarga korban akan mendapatkan santunan sebagai bentuk kepedulian mereka.

Source link