Polisi Jakarta Selatan sedang memburu tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak. Kasus tersebut melibatkan seorang pria dengan inisial CF yang mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan. Polisi telah memeriksa sembilan saksi dan mengamankan rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Mereka juga menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan oleh pelaku di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.
Peristiwa ini bermula dari aksi tawuran antarkelompok yang dipicu oleh tantangan di media sosial. Kedua kelompok berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, telah ditangkap. Keempat pelaku, AIL, MTA, dan AW, berperan dalam tindakan kekerasan tersebut dan barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, senjata tajam, cocor bebek, dan balok kayu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara. Semua bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi menekankan bahwa perbuatan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi dan pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.












