Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang pengemudi taksi online berinisial WAH (39) di Depok pada Rabu (1/3). Pengemudi tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap penumpang perempuannya di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus), tepatnya di Apartemen Istana Harmoni pada Sabtu (14/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku yang juga sopir taksi online tersebut diduga memanfaatkan profesi untuk melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku diduga membujuk korban dan melakukan tindakan cabul di dalam kendaraan.
Rekaman peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial, memicu polisi untuk segera bertindak. Tim melakukan penyelidikan, memeriksa korban serta saksi, dan berhasil melacak dan menangkap pelaku pada Rabu, 1 April 2026, di wilayah Rangkapan Jaya, Depok.
Pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti di dalam mobilnya, seperti alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, handphone, dan mobil yang diduga digunakan saat kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110. Sebuah video yang beredar di media sosial Instagram juga menunjukkan korban menceritakan pengalaman tidak menyenangkan saat menjadi korban pelecehan seksual oleh sopir taksi online.












