Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan di Jaksel Dilimpahkan Ke Kejari

Kasus kekerasan seksual antara paman berinisial MH (43) dan ponakan berusia 15 tahun inisial NPA di Kebayoran Baru telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan setelah melalui tahap II pada hari Kamis (2/4). Penyidik juga telah menjelaskan penanganan perkara kepada korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diinisiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kronologi kekerasan seksual terjadi pada Senin (5/8/2024) di dalam rumah dan berlanjut untuk kedua kalinya di lain waktu. Korban mengalami luka sobek di area dahi/pelipis, memar di tangan, sakit di kepala, wajah, dan perut. Penyidik pun memberikan penjelasan kepada YouTuber Deny Sumargo terkait upaya penanganan perkara yang telah profesional sesuai prosedur. Pelaku telah ditahan pada Juni 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanannya kemudian ditangguhkan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan pengakuan yang dibuat oleh pelaku MH. Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam dengan hukuman penjara 5-15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Source link