Pada Senin (6/4), polisi mengungkap fakta terkait kasus narkoba yang melibatkan R, direktur N Co Living, SW, manajer, dan NGR. Mereka diduga melakukan pemufakatan untuk mengedarkan narkoba dengan tujuan meningkatkan pendapatan dari klub malam tersebut. Sejak 2025, peredaran narkoba di N CO Living terungkap setelah petugas melakukan undercover buy. Setelah penangkapan R, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Selama penindakan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ekstasi dan uang tunai dari Ngakan, yang juga dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Informasi dari Ngakan membawa polisi ke kamar 301 di klub malam tersebut, di mana ditemukan berbagai jenis narkoba yang disita sebagai barang bukti. Tindak lanjut terhadap perkembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Bos Kelab Malam Ditangkap: Peredaran Tetap Demi Cuan?
Read Also
Recommendation for You

Kelima Negara BRICS dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup Global Menurut Menteri Lingkungan Hidup RI, Jumhur…

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permintaan pengalihan penahanan Yaqut…

Fahrudin Berharap Indonesia Bebas dari Tindakan Kriminal di HUT ke-81 RI Pada momentum perayaan Hari…

Prabowo Subianto Pimpin Ziarah dan Renungan di TMP Kalibata Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Ziarah…








