Penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas resmi diberlakukan di Indonesia pada 28 Maret 2026 dengan fokus pada delapan platform digital utama. Platform-platform tersebut termasuk Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Menariknya, Platform X dan Bigo Live telah patuh terhadap ketentuan PP Tunas bahkan sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan di Indonesia.
Menurut informasi yang terbaru, hingga Kamis pukul 17.50 WIB, hanya tiga pemilik platform digital yang mereka sepenuh hati mematuhi ketentuan PP Tunas. Ketiga pemilik platform tersebut adalah Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan peraturan yang berlaku.
Dengan mulai berlakunya PP Tunas, diharapkan platform-platform digital tersebut akan terus mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Ini juga menunjukkan pentingnya pentingnya kesiapan dalam mengikuti dan mematuhi peraturan pemerintah terkait operasional platform digital di Indonesia.












