Berita  

WFH ASN Mulai Berlaku: Layanan Publik Kemenkum Tetap Berjalan

Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mendorong implementasinya untuk sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026, tetapi baru diterapkan pada 10 April 2026 untuk ASN setelah libur nasional pada 3 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan WFH untuk ASN merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional. Pemerintah mengambil langkah adaptif ini untuk menghadapi dinamika global dan mendorong efisiensi kerja berbasis digital. Selain itu, kebijakan serupa juga akan diterapkan untuk sektor swasta dengan regulasi yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan setiap sektor usaha, termasuk efisiensi energi di tempat kerja. Airlangga menegaskan bahwa regulasi lebih lanjut mengenai implementasi WFH bagi sektor swasta akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Source link