Pada hari Kamis, seorang pria berinisial MH (20) melakukan pembacokan terhadap BW (30) dengan menggunakan golok di Jakarta Timur. Setelah diinterogasi, polisi mengungkapkan bahwa motif di balik serangan tersebut adalah sakit hati yang dirasakan pelaku terhadap korban. Kejadian itu terjadi di Kampung Pedaengan, kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur sekitar pukul 10.30 WIB.
Polsek Cakung menerima laporan tentang penganiayaan tersebut dan segera melakukan pengecekan di lokasi kejadian. Korban dilarikan ke RS Persahabatan untuk mendapatkan perawatan medis setelah mengalami luka serius akibat serangan golok dari pelaku. Saat kejadian, korban tengah bersama beberapa saksi, termasuk pelaku, di rumahnya.
Konflik mulai terjadi ketika salah satu saksi, adik dari istri korban, merasa diintip oleh pelaku saat sedang mandi. Hal ini menyebabkan ketegangan antara pelaku dan korban, yang akhirnya memicu adu mulut dan berujung pada pembacokan yang mengakibatkan korban melarikan diri untuk meminta pertolongan.
Pelaku berhasil ditangkap kurang dari satu jam setelah kejadian di sekitar Perumahan Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan. Sekarang pelaku berada di Polsek Cakung menjalani proses hukum. Polisi memastikan situasi di lokasi kejadian aman dan terkendali sambil mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik tanpa kekerasan.
Kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses hukum terus berjalan dengan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan.












