Polisi Ungkap Penipuan Pembelian Ikan Ekspor Rp1,07 Miliar

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang yang terkait dengan pembelian ikan layur siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Total nilai kasus ini mencapai Rp1,07 miliar. Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi antara Agustus 2024 hingga April 2025. Pada rentang Januari hingga April 2025, korban BRN telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM (57). Namun, pengiriman barang tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah dikirimkan, bahkan pelaku mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut digunakan.

Korban akhirnya mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000 atau Rp1,07 miliar. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sunda Kelapa pada tanggal 9 April. Sejumlah barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang terkait dengan transaksi telah diamankan oleh petugas. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku KSM adalah menawarkan produk ikan siap ekspor dengan janji sebagai pemasok utama, namun kemudian menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban pengiriman sepenuhnya.

Saat ini, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. Polisi akan segera melimpahkan berkas ini ke Jaksa Penuntut Umum setelah melakukan gelar perkara. Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan korban BRN kepada Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Korban mencatat bahwa transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan kesepakatan, setelah diperkenalkan kepada tersangka KSM oleh suaminya dan melakukan transfer pembayaran meski jumlah ikan yang dikirim tidak sebanding dengan uang yang telah dibayarkan. Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini kepada petugas untuk penindakan lebih lanjut.

Source link