Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah menetapkan Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka dalam penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Menurut Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penanganan kasus dilakukan secara bertahap, dimulai dari sanksi administratif hingga tahap penyidikan pidana. KLH/BPLH telah menerbitkan sanksi administratif dan melakukan pengawasan terhadap TPST Bantargebang. Meskipun telah diberikan sanksi dan teguran, tidak terdapat perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan sampah. Seiring dengan kurangnya perbaikan yang memadai, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung pada Februari 2026. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan tata kelola pengelolaan sampah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Eks Kadis LH DKI Tersangka Kasus Longsor Bantargebang: Terancam 5 Tahun Penjara
Read Also
Recommendation for You

Universitas Muhammadiyah Jakarta Berdiri di Barisan Kebijakan Kesehatan Pada Hari Kebangkitan Nasional, Universitas Muhammadiyah Jakarta…

Sidang Kasus Andrie Yunus Ditunda, Ahli Pidana Akan Diundang pada Sidang Berikutnya Pemeriksaan ahli dalam…

Pria Misterius Ditemukan Meninggal Akibat Tertabrak Kereta di Lenteng Agung Pada hari Selasa, 19 Mei…









