Berita  

Rahasia Perusahaan Bayangan Zarof Ricar Terungkap!

Penyidik telah berhasil mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta aset lainnya seperti deposito, mobil mewah, dan emas batangan yang diduga terkait dengan tindak pidana. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Zarof Ricar dan Agung Winarno sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka diduga menggunakan beberapa perusahaan kertas untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan, demikian disampaikan oleh Syarief, pihak terkait.

Dugaan kerja sama proyek antara Zarof Ricar dan Agung Winarno sebelumnya telah terungkap, dimana keduanya telah berkomunikasi secara intensif. Selama penggeledahan kantor Agung Winarno, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen yang mencakup sertifikat tanah dan bukti kepemilikan lain yang sebenarnya dimiliki oleh Zarof Ricar.

Penyelidikan menunjukkan bahwa pada tahun 2025, Zarof Ricar menghubungi Agung Winarno untuk menitipkan berbagai aset seperti sertifikat tanah, deposito, uang tunai, dan emas batangan, yang kemudian diantar ke kantor milik Agung Winarno. Penelusuran kasus ini telah dilakukan dengan cermat, mengarah ke identifikasi berbagai transaksi yang mencurigakan antara keduanya.

Source link