Berita  

Sidang Kasus Chromebook: 7 Guru Aceh-Papua sebagai Saksi

Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, melanjutkan sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan tersebut, pihaknya membawa ahli pendidikan dan sejumlah tenaga pendidik dari berbagai daerah untuk membantah tuduhan inefisiensi dan kerugian negara terkait digitalisasi pendidikan. Menurut Nadiem, kesaksian para guru di persidangan membuktikan bahwa Chromebook telah memainkan peran penting dalam transformasi pendidikan di Indonesia, serta dapat digunakan secara offline.

Salah satu guru yang memberikan kesaksian adalah Denny Adelyta Tofani Novitasari, seorang guru di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dia mengungkapkan bagaimana Chromebook telah membantu dalam proses pembelajaran, terutama dalam mata pelajaran Kimia dengan menggunakan virtualisasi. Selain itu, Arby William Mamangsa, Kepala Sekolah di Kota Sorong, Papua Barat Daya, juga menyatakan bahwa Chromebook telah memudahkan integrasi kebutuhan pembelajaran, termasuk sinkronisasi data guru dan siswa.

Muhamad Firman, yang dulunya seorang guru di Kecamatan Belimbing dan kini sebagai Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Malawi, Kalimantan Barat, juga menyatakan pengalamannya dalam menggunakan Chromebook di daerah terpencil dengan koneksi internet terbatas. Ia berhasil menjalankan Chromebook secara offline untuk mengajar Matematika dengan bantuan Google Slide dan Google Spreadsheet. Para kesaksian ini menunjukkan bahwa Chromebook telah membawa manfaat yang nyata dalam dunia pendidikan Indonesia.

Artikel ini dapat dibaca selengkapnya di sumber.

Source link