Berita  

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara: Kasus Penyelundupan Narkoba

Enam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, menghadapi tuntutan hukuman dalam sidang yang berlangsung. Asep Sarikin dan Ade Candra dituntut enam tahun penjara, sementara Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara. Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Mereka dituduh melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Sebuah keputusan hukum yang menggarisbawahi seriusnya konsekuensi dari tindakan mereka.

Source link