Enam terdakwa, termasuk Ammar Zoni, menghadapi tuntutan hukuman dalam sidang yang berlangsung. Asep Sarikin dan Ade Candra dituntut enam tahun penjara, sementara Ardian Prasetyo dituntut tujuh tahun penjara. Andi Mualim alias Ko Andi dan Muhammad Rivaldi masing-masing dituntut delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara. Mereka dituduh melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Sebuah keputusan hukum yang menggarisbawahi seriusnya konsekuensi dari tindakan mereka.
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara: Kasus Penyelundupan Narkoba
Read Also
Recommendation for You

Polisi Tetapkan Pengirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka Polisi menetapkan MY (34),…

Heru, Anak dari Sayuti Melik, mengungkapkan kenangannya akan kedekatan ayahnya dengan Presiden Soekarno. Menurutnya, hubungan…

Pramono Anung Berjanji Siapkan Tempat Kumpul Lansia di DKI Jakarta Pramono Anung Siapkan Tempat Kumpul…

KPK Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan…

Menteri Yusril Buka Suara Mengenai Pelimpahan Kasus Mantan Jaksa Agung Muda Menteri Koordinator Bidang Hukum,…







