Tim Advokasi Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Penganiayaan Andrie Yunus
Sebuah langkah hukum dilakukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dengan mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini diambil karena proses penyidikan kasus tersebut dinilai mandek dan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Dijadikan Termohon
Kuasa hukum Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonan tersebut, Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijadikan termohon.
Alif menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini terhenti setelah berkas dilimpahkan ke penyidik Puspom TNI tanpa adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, mekanisme pelimpahan perkara antarinstansi tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
Minta Penyidik Lanjutkan Proses Penyidikan
Melalui permohonan praperadilan ini, pihak kuasa hukum meminta agar penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus yang menimpa kliennya. Mereka menolak penanganan perkara yang saat ini berjalan di peradilan militer dan yakin bahwa kasus ini melibatkan lebih banyak pihak daripada yang disidangkan saat ini.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga telah melakukan investigasi mandiri dan membawa bukti tambahan dalam klarifikasi dengan penyidik. Mereka menyerahkan dokumen tertulis serta pernyataan dari berbagai pihak, termasuk Presiden, untuk mendukung kasus ini.












