Peredaran narkotika di kawasan Jakarta Utara yang berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) berhasil digagalkan oleh Polda Metro Jaya. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sebanyak 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.
Penindakan di Apartemen Greenbay
Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengatakan bahwa dua tersangka berinisial T (40) dan F (43) berhasil diamankan dalam pengungkapan ini. Penindakan dilakukan pada Selasa malam (5/5) sekitar pukul 21.40 WIB di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka T (40), polisi berhasil menyita 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong. Sementara itu, dari tersangka F (43) yang diamankan di lokasi kedua, petugas berhasil menyita sembilan klip plastik bening berisi 900 butir ekstasi dan enam plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 115,16 gram. Selain itu, turut disita sebuah timbangan digital dan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Upaya Polda Metro Jaya Melawan Narkoba
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Metro Jaya untuk memberantas peredaran narkotika di Jakarta Utara. Dengan mengungkap jaringan narkoba yang terkendali dari dalam lapas, diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang disebabkan oleh peredaran barang terlarang ini. Kasus ini pun terus dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak terkait dan mengungkap seluruh jaringan narkoba yang terlibat.












