Dua Pelaku Pengeroyokan di Kemayoran Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kemayoran pada Minggu dini hari. Keduanya adalah SS (26 tahun) dan ASA (23 tahun), seperti yang diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.
Proses Pengungkapan Kasus
Peristiwa pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial dan terjadi di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 03.15 WIB. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa polisi berhasil mengungkap kasus ini melalui langkah proaktif seperti patroli siber. Mereka menemukan video amatir yang memperlihatkan aksi kekerasan sekelompok orang di jalanan.
Dengan melakukan penelusuran jejak digital, pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar TKP, dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, identitas korban akhirnya teridentifikasi. Setelah itu, petugas meminta korban untuk membuat laporan resmi di kantor kepolisian.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian dimulai ketika korban FMS dan rekannya EB sedang mengendarai motor untuk mengisi bensin. Mereka melihat sopir taksi sedang cekcok dengan sekelompok orang yang diduga merupakan pelaku.
Rekan korban yang mencoba melerai pertikaian malah ditarik dan dipukul oleh tersangka SS dan ASA. Saat korban mencoba membantu, ia juga menjadi korban pengeroyokan oleh para pelaku.
Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah kepolisian melakukan pencarian intensif dan menggalang pos Kamtibmas serta tokoh masyarakat setempat. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun, tergantung pada tingkat luka korban.
Saat ini, kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menunggu hasil visum untuk kasus ini.












