Jakarta (ANTARA) – Pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Ciracas, Jakarta Timur, ternyata merupakan seorang residivis yang sudah sering melakukan aksi serupa sebelumnya. Kapolsek Ciracas, Kompol Rohmad Supriyanto, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut terjadi.
Pelaku Pencurian yang Merupakan Residivis
Pelaku tersebut kali ini berinisial MF, dan aksinya berhasil memviralkan kejadian ini di media sosial setelah membawa kabur sepeda motor milik korban yang bernama FR. Kejadian ini bermula saat korban kembali ke rumah kosnya di Ciracas pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WIB dan mendapati sepeda motornya telah hilang.
FR kemudian mengumpulkan informasi dengan meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan membagikan informasi kejadian tersebut di media sosial. Salah satu warga yang mengenali motor tersebut menghubungi korban dan memberikan informasi bahwa motor tersebut berada di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Kendaraan Disembunyikan Sebelum Dijual
Setelah berhasil mencuri sepeda motor korban, MF menyembunyikan kendaraan tersebut di kawasan Jalan Obor, Pasar Rebo. Polisi menduga bahwa motor tersebut akan dijual dengan harga jauh di bawah nilai pasar agar sulit dilacak. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana karena polisi berhasil menemukan motor tersebut sebelum dijual.
Dalam kasus ini, MF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Kategori V (Rp500 juta) karena perbuatannya yang telah merugikan korban.
Itulah ulasan singkat mengenai pelaku pencurian sepeda motor di Ciracas, Jakarta Timur, yang ternyata merupakan seorang residivis berinisial MF. Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku tersebut membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.












