Penjual Senjata Air Gun Ditangkap Polisi di Jakut

Polisi Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara

Jakarta – Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis air gun di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti senjata dan peralatan terkait.

Barang Bukti yang Disita

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, dari tangan pelaku diamankan 15 pucuk senjata air gun beragam jenis, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, 13 set selongsong mimis, dua tabung gas air gun, 11 slide part, serta berbagai perangkat perbaikan senjata.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim penyelidik Unit III Satreskrim terkait peredaran jual beli senjata air gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pada Selasa, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan transaksi penyamaran sebagai pembeli pada Rabu malam di lokasi yang telah ditentukan.

Pelaku berhasil ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Panaitan, Jakarta Utara pada Rabu malam. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi.

MF alias B dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lainnya. Pelaku ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Source link