Berita  

Permintaan Maaf Komnas Perempuan terkait Penyekapan di Bandung

Komnas Perempuan Minta Maaf Terkait Kasus Penyiksaan di Bandung

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta maaf atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi terkait kasus yang menimpa YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mereka menegaskan bahwa kekerasan yang dialami perempuan tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia.

Permintaan Maaf dan Konteks Pernyataan

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataan yang dibuat dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026. Ratna menjelaskan bahwa pernyataan mengenai kategori penyiksaan tersebut disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).

“Komnas Perempuan ingin menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026, khususnya terkait pembahasan kategori penyiksaan dalam konteks Konvensi Anti Penyiksaan (CAT),” ujar Ratna.

Komnas Perempuan Tetap Fokus pada Perlindungan dan Pemulihan Korban

Ratna menegaskan bahwa Komnas Perempuan tidak pernah mengubah pandangan mereka terkait kasus penyiksaan yang menimpa YTR. Lembaga tersebut tetap berkomitmen pada upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban.

“Kami ingin menegaskan bahwa kekerasan yang dialami oleh YTR adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia,” tambah Ratna, mengutip dari Antara.

Source link