Berita  

Tersangka Febrie Sah: Polisi Minta Tolak Praperadilan

Kepolisian: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Saat Ini Sudah Sempurna dengan Alat Bukti

Penetapan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah didasari oleh lebih dari dua alat bukti yang sah menurut Kepolisian. Alat bukti tersebut diperoleh setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti pada saat gelar perkara dilakukan. Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie kini semakin jelas.

Hasil Gelar Perkara

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perwakilan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Febrie telah didasarkan pada pemeriksaan 16 saksi, tiga ahli, serta berbagai barang bukti. Semua alat bukti ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan pada 6 Juli 2026 oleh Polda Metro Jaya. Dugaan tindak pidana yang terjadi berkaitan dengan penanganan kasus PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama periode 2020-2025.

Polisi menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie terkait penanganan perkara PT ASABRI. Hal ini mencakup usaha untuk menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang terkait dengan kegiatan korupsi.

Rangkaian Fakta dan Modus Tindak Pidana

Dalam jawaban resmi pihak kepolisian, mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut diyakini telah dilakukan oleh Febrie dengan serangkaian fakta dan modus tertentu yang dapat dibuktikan.

Source link