Musrif Kanwil Bea Cukai Jakarta: Musnahkan Barang Ilegal Rp20,18 M






Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp20 Miliar oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp20 Miliar oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta

Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp20,18 miliar hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi serta pelaksanaan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi.

Penindakan dan Pemusnahan

Barang yang dimusnahkan mencakup 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal, serta 1.506 botol atau 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang bukti disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mengantongi persetujuan pemusnahan.

Penindakan ini berkolaborasi lintas instansi, meliputi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Sebagian perkara penindakan diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium, yang berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,09 miliar.

Situasi Nasional

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mencatat penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026. Maraknya peredaran produk tembakau ilegal berpotensi menekan penerimaan negara secara signifikan. Kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bersama APINDO mengestimasi potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp15 triliun per tahun.

Praktik ilegal tersebut menghilangkan tiga komponen pendapatan resmi, yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok yang menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).

Sumber: ANTARA News

Source link