Berita  

Kejagung Ambil Alih Kasus Pemanfaatan Hutan di Lampung: 47 Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung

Kejaksaan Agung telah resmi mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI di area PT Inhutani V Lampung. Hal ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, yang menjelaskan bahwa kasus tersebut telah diserahkan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Proses Penyidikan

Saiful Bahri mengungkapkan bahwa tim penyidik Jampidsus telah melakukan berbagai tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 47 saksi terkait kasus tersebut. Mereka juga telah menyita dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi tersebut dan meminta perhitungan dari ahli terkait.

Menurut Saiful, PT PSMI diduga membuka lahan seluas 1.268 hektar untuk menanam tebu di area yang berbatasan dengan milik Inhutani. Tindakan tersebut dianggap melanggar hukum dan menjadi peristiwa pidana yang perlu ditindaklanjuti.

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung telah melanggar hukum,” ujar Saiful Bahri dalam keterangannya.

Kejaksaan Agung terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link