Berita  

WN Malaysia Laporkan Perwira Polri atas Dugaan Penipuan

Warga negara Malaysia berinisial SYF melaporkan perwira Polri Kombes Fahrurozi (F) ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar. Tambang yang ditawarkan kepada SYF juga diduga tidak mengantongi izin.

Kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi, mengatakan penyelidikan perkara tersebut telah berjalan. Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026 saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Tim penyelidik telah mewawancarai 15 orang saksi dan melakukan pengecekan dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara,” kata Bagas.

Menurut dia, pengecekan lokasi dilakukan di Desa Ratatotok Satu dan Ratatotok Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Investasi ditawarkan dengan jaminan legalitas

Laporan terhadap Fahrurozi tercatat dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan dibuat pada 20 Agustus 2026. Perkara itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagas menuturkan, dugaan penipuan bermula pada 5 Mei 2025. Saat itu, SYF diperkenalkan kepada Fahrurozi oleh seorang rekan bisnis di area Gedung Intelkam Mabes Polri, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Fahrurozi disebut menawarkan investasi tambang emas dan menyatakan kegiatan itu legal. Izin pertambangan juga dijanjikan akan segera terbit.

“Dengan jubah kedinasannya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang disebutnya legal dan izinnya akan terbit. Klien kami sebagai warga negara asing asal Malaysia punya cara pandang bahwa penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Atas prinsip tersebutlah klien kami berhasil diyakinkan,” ujar Bagas.

Korban ditawari skema bagi hasil dengan keuntungan bersih 60 persen. Selain itu, korban disebut dapat langsung mengembalikan modal dalam sekali panen karena potensi kandungan emas yang ditawarkan mencapai 0,8 hingga 1 persen per meter kubik material.

SYF kemudian mentransfer dana secara bertahap pada Mei hingga Oktober 2025. Total dana yang disetorkan mencapai Rp58,5 miliar untuk membiayai operasional sejumlah pit tambang. Bagas menyebut sebagian besar dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi terlapor.

“Transfer puluhan miliar ke rekening pribadi seorang aparat hukum, tentu menjadi pertanyaan kami kenapa tidak ada deteksi atau tanggapan dari PPATK,” kata Bagas.

Pembayaran berhenti dan kontak terputus

Legalitas pertambangan yang dijanjikan terbit dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Karena itu, korban menduga tambang yang ditawarkan merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Selama berinvestasi, SYF disebut hanya menerima satu kali pembayaran, yakni Rp4,07 miliar pada 3 Februari 2026. Pembayaran itu, menurut Bagas, tidak disertai laporan produksi yang jelas.

“Kami menduga itu hanya cara untuk menahan klien kami agar tidak menagih modal pokoknya,” ucapnya.

Pada pertengahan Maret 2026, Fahrurozi disebut keluar dari grup komunikasi WhatsApp dan memutus kontak dengan korban. Kuasa hukum SYF kemudian mengirimkan dua kali somasi pada Agustus 2026, tetapi tidak memperoleh tanggapan hingga laporan pidana dibuat.

Selain ke Bareskrim Polri, perkara tersebut juga dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Bagas berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional karena kasus itu menyangkut kepercayaan investor asing serta citra kepolisian.

“Laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Justru jika benar ada anggota yang menggunakan atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penindakannya akan memperkuat kepercayaan publik,” kata Bagas.

Fahrurozi membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan melaporkan balik SYF atas dugaan pencemaran nama baik.

“Akan saya laporkan yang bersangkutan pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu, setelah itu akan di-release biar jelas cerita yang sebenarnya,” kata Fahrurozi saat dikonfirmasi wartawan.

Source link