Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengembangan perkara itu ditandai dengan penggeledahan beruntun di sejumlah kantor dan rumah, termasuk fasilitas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jawa Timur.
Berawal dari OTT di Jabodetabek
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Rizal Pahlevi. Ia disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon. KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkara ini, KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang terus dikembangkan setelah OTT.
Penggeledahan berlangsung di sejumlah lokasi
Rangkaian penggeledahan dimulai pada 17 September 2026. Saat itu, penyidik mendatangi ruangan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dilakukan beberapa hari setelah penetapan delapan tersangka.
Pada 18 September, penggeledahan berlanjut di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di Jakarta. Tiga hari kemudian, tepatnya 21 September, penyidik mendatangi kantor perusahaan tersebut di Kabupaten Bogor. Lokasi ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan HGB yang menjadi dasar OTT.
Tim penyidik kemudian bergerak ke Jawa Timur. Pada Rabu, 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Penggeledahan berikutnya dilakukan sehari setelahnya, Kamis, 24 September 2026, di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Lampri di Kabupaten Nganjuk. Lampri merupakan salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK setelah OTT 14 September. Serangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.












