Berita  

**Perdagangan Karbon Hutan Libatkan Warga, Bujang Raba Jadi Contoh**

Keterlibatan masyarakat dalam perdagangan karbon sektor kehutanan mulai mendapat bentuk konkret melalui skema perhutanan sosial. Lanskap Bujang Raba di Jambi tercatat sebagai kelompok perhutanan sosial pertama yang memperoleh persetujuan untuk menjalankan perdagangan karbon di sektor tersebut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan skema perhutanan sosial dirancang agar manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati oleh pemegang konsesi besar. Masyarakat hukum adat, desa hutan, serta kelompok perhutanan sosial yang menjaga kawasan juga diarahkan untuk dapat mengakses manfaat tersebut.

“Skema tersebut diarahkan agar manfaat karbon tidak hanya dinikmati konsesi besar, tetapi juga dapat diakses perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, dan desa hutan yang menjaga kawasan,” kata Raja Juli, dilansir Antara, Rabu (30/9/2026).

Perjalanan Bujang Raba menuju perdagangan karbon

Persetujuan yang diterima Bujang Raba merupakan hasil dari proses yang berlangsung beberapa tahun. Aktivitas perdagangan karbon di kawasan tersebut sempat dihentikan pada 2021 karena menunggu terbitnya regulasi khusus.

Landasan regulasi kemudian hadir melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Setelah kedua aturan itu terbit, Bujang Raba menerima Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penerbitan Non-SPE.

SK tersebut diserahkan Raja Juli dalam peluncuran Indonesia Forestry Carbon Hub di Jakarta pada 6 Juli 2026. Saat ini, dokumen proyek Bujang Raba masih berproses dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Raja Juli menyebut Bujang Raba bukan hanya menjadi contoh keterlibatan masyarakat dalam perdagangan karbon kehutanan. Kawasan itu juga dinilai menunjukkan peran masyarakat dalam menjaga hutan dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Partisipasi masyarakat dan pencegahan karhutla

Menurut Raja Juli, kesadaran serta kesepakatan masyarakat untuk menjaga kawasan menjadi salah satu faktor yang membuat hutan di Bujang Raba tetap terpelihara. Partisipasi tersebut, kata dia, memperlihatkan bahwa pemberdayaan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hutan.

“Jadi, di tengah kelelahan kita untuk menjaga hutan dari karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan, ada semacam oase di Jambi,” ujar dia.

Ia mengatakan pengalaman Bujang Raba dapat menjadi contoh bahwa masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat dari kebijakan kehutanan. Keterlibatan mereka juga dapat memperkuat upaya pencegahan karhutla melalui kesepakatan untuk menjaga kawasan.

Dengan proses dokumen proyek yang masih berlangsung di SRUK, Bujang Raba menjadi percontohan awal bagi pelibatan kelompok perhutanan sosial dalam perdagangan karbon kehutanan setelah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya diterbitkan.

Source link